Hasil dari Rapat Koordinasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Pemkot Tebing Tinggi Senin (6/12)  ada beberapa hal yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan PPKM level 3.

Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian menjelaskan diantaranya tidak ada perayaan Natal dan tahun baru yang dilakukan di lapangan. 

ASN tidak ada yang diberikan ijin cuti mulai 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan tidak diperkenankan melakukan mudik, jika kedapatan akan diberikan sanksi. 

Baca juga: Dinkes Tebing Tinggi kejar target vaksinasi 70 persen

Para ASN juga diharuskan memiliki aplikasi Pedulilindungi dan akan dilakukan razia termasuk kantor instansinya. 

Untuk pelaksanaan vaksinasi Camat dan lurah diminta untuk membantu Polres dan Kodim untuk penghimpunan data, target 20 ribu orang yang divaksinasi.

Camat dan lurah diharapkan ikut melakukan sosialisasi agar pada malam tahun baru 2022 tidak ada yang membuka Cafe atau tempat hiburan sampai jam 22.00 wib guna menghindari kerumunan. 

Disampaikan Dedi Siagian diminta kepada Kemenag untuk mendata anak sekolah agama yang belum melaksanakan vaksinasi. 

Semua ini dilakukan untuk mengindari adanya peningkatan penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kita harus tetap konsisten menjaganya. 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021