Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan Penguatan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Monev Layanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Corporate University Pada Satuan Kerja.

"Penyelenggaraan pelayanan publik agar berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia yang kita kenal dengan pelayanan publik berbasis HAM yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, pada rapat dilaksanakan secara daring dan luring satuan kerja di jajaran Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Balai Harta Peningggalan, di Medan, Senin (29/11).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut peringati HUT ke-50 KORPRI

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara luring di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.

Imam  mengatakan, pada kegiatan dimaksud diurai pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang didasarkan pada tiga hal yaitu aksesibilitas dan ketersedian fasilitas baik kepada pengunjung/yang dilayani.

Selain itu, juga kepada internal, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat,pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan.

"Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi corporote university Kemenkumham," kata Kakanwil Kemenkumham.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto mengatakan, tugas kunci dari corporate university adalah untuk menyediakan sebuah kendaraan untuk mengkonstruksikan pemahaman bersama melalui penyebaran pengaruh.

"Kemudian mengontrol proses pembelajaran dan penciptaan pengetahuan yang selalu kita lakukan secara bersama-sama termasuk pembelajaran peningkatan pelayanan publoik di lingkungan kementerian kita.," ucap Purwanto.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021