Pemprov Sumut rencananya akan membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring  terhadap sekolah-sekolah agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ketika Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Di mana, salah satu poin nya mengatur larangan agar sekolah tidak memberikan libur khusus di luar 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

"Kita awasi, Itu kan ada tim nya, akan dibentuk tim nya," kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (29/11).

Baca juga: Lelang jabatan Sekda Sumut resmi dibuka, ini tahapannya

Edy juga meminta meminta semua pihak untuk menaati aturan yang tertuang di dalam Inmendagri 62/2021. Kata dia, tim yang akan melakukan pengawasan terhadap sekolah agar tidak menambah libur murid akan dibentuk dan langsung bekerja.

"Akan dirapatkan, besok mulai rapat itu. Bagaimanapun pelaksanaan, pengamanannya," jelasnya.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Natal dan Tahun Baru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

Selain peniadaan libur khusus pada periode Natal dan Tahun Baru, Tito juga meminta agar pembagian raport semester satu dilakukan pada bulan Januari 2022.

"Melakukan imbauan pada sekolah: pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022," tulis Inmendagri diktum kesatu.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021