Eko Hendro Purnomo alis Eko (42), bandar narkotika jenis sabu warga Kampung Pompa, Desa Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap. 

Pelaku diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Batubara di kediamannya. 

"Bersangkutan sebelum ditangkap sempat berupaya kabur karena melihat kedatangan petugas," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman kepada ANTARA, Jumat (26/11).

Baca juga: Jatuh dari sepeda motor lalu terlindas truk, pelajar SMK warga Batubara meninggal

Yaman menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi terkait transaksi sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Saat ditelusuri informasi tersebut, ternyata benar adanya. Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan pengintaian. Pelaku yang sadar dibuntuti lalu berusaha kabur ke rumahnya, namun akhirnya berhasil ditangkap.

"Personel yang telah menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya. Di sana, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,54 gram dan alat isap," jelas Yaman.

Usai diamankan, kata Yaman pelaku bersama barang bukti diboyong ke Satresnarkoba untuk proses hukum.

"Kami masih mendalami kasusnya untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan pelaku," pungkasnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021