Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan satu individu elang brontok (Spizaetus Cirrhatus) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, Desa Ramba Sihasur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Pelepasliaran satwa yang dilindungi itu melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan," kata Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, Jumat (19/11).

Baca juga: BBKSDA Sumut gagalkan perdagangan sisik trenggiling

Ia menyebutkan, satwa elang brontok yang dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok dulunya adalah  peliharaan salah seorang Warga Sigulang, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Namun karena kesadaran bahwa elang brontok dilindungi, ia melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.

Andoko menyebutkan bahwa satwa yang dilindungi itu didapat warga bukan dengan cara dibeli atau pemberian orang lain, melainkan masuk ke dalam kandang ayam peliharaannya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021