Diskominfo dan Disduk Capil Tebing Tinggi lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan dan data kependudukan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian, dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry di Command Center Diskominfo Tebing Tinggi, Jumat (19/11).
Kadis Kominfo mengatakan perjanjian kerjasama itu berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi: Menjaga nama almamater lebih sulit jika sudah alumni
Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika.
Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama.
"Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," katanya.
Sementara Kadis Dukcapil Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fachry, menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bukan hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan namun bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan.
Database kependudukan yang Dukcapil miliki ini, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan perencanaan program.
"Feedback yang diharapkan dapat diberikan kepada Dukcapil yaitu data layanan Call Center 112 dan terkait COVID-19," katanya.
Ia juga menyampaikan akan menjalin kerjasama dengan empat OPD lainnya yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kominfo sebagai induk dari pemanfaatan data tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian, dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry di Command Center Diskominfo Tebing Tinggi, Jumat (19/11).
Kadis Kominfo mengatakan perjanjian kerjasama itu berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi: Menjaga nama almamater lebih sulit jika sudah alumni
Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika.
Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama.
"Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," katanya.
Sementara Kadis Dukcapil Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fachry, menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bukan hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan namun bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan.
Database kependudukan yang Dukcapil miliki ini, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan perencanaan program.
"Feedback yang diharapkan dapat diberikan kepada Dukcapil yaitu data layanan Call Center 112 dan terkait COVID-19," katanya.
Ia juga menyampaikan akan menjalin kerjasama dengan empat OPD lainnya yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kominfo sebagai induk dari pemanfaatan data tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021