Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menegaskan, pembatasan akitivitas masyarakat serta imbauan untuk tidak mudik pada musim libur Natal dan Tahun Baru, akan tetap diterapkan demi upaya antisipatif peningkatan kasus COVID-19 di wilayah itu.

"Perayaaan Natal dibolehkan, akan tetapi tetap dengan prokes," ujar Nikson kepada ANTARA, Jumat (19/11). 

Penerapan protokol kesehatan dimaksud akan mengakomodir pembatasan kapasitas isian gedung perayaan pada persentase 50 persen.

Baca juga: 15 desa di Taput sangat rawan konflik Pilkades, Brimob Poldasu diterjunkan

"Selain itu, penerapan prokes 4M (wajib penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan), tetap akan diawasi," jelasnya.

Penerapan tersebut akan tetap dilaksanakan pada musim libur Nataru sembari menunggu aturan baru dari pusat yang segera akan disesuaikan.

"Kita imbau juga untuk tidak mudik," sebutnya.

Senada, Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tetap melaksanakan operasi yustisi termasuk pemantauan pelaksanaan pesta dan acara.

"Berdasarkan instruksi Mendagri yang terakhir, Taput itu kan masih berada di level dua, dan itu telah ditindaklanjuti peraturan bupati terkait pembatasan-pembatasan," terangnya.

Dikatakan, pihaknya bersama Forkopimda Taput telah sepakat untuk mengikuti aturan pusat jika penyeragaman penerapan aturan secara nasional pada PPKM level tiga akan dilaksanakan, sesuai informasi diterima.

"Jadi, meskipun nanti ada level satu dan level dua, akan tetapi pengawasannya mengikuti standar level tiga," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021