Kapolres Kota Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting serta Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba  menyampaikan kasus kasus pencurian dengan kekerasan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/683/X/2021-Resor Binjai tanggal 25 Oktober 2021, dengan modus perampokan menggunakan pistol mancis.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (16/11).

Dimana sebelum peristiwa perampokan itu terjadi, awalnya keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan begitu turun dari kendaraannya dan dianya mengaku sebagai anggota polisi.

Baca juga: Warga Tanjung Pura amankan pelaku pencurian handphone ke Polse

Selanjutnya para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.

Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban. Kemudian keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.

Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK segera berkoordinasi untuk bentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Tim segera bekerja untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian pada tanggal 4 Nopember 2021 Tim-I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di Jalan Lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.

Terhadap keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah :RS (31) warga Jalan Seksama Kecamatan Medan Amplas, YL als Yuda (33) warga Jalan Sekata Medan Barat, NA als Nico (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN als Bedul (37) warga Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia atau Huta V Manik Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Barang-bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1544 ZP, satu pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, satu pucuk pistol mancis jenis repolver, dua set borgol, satu kunci borgol dibuat mainan kalung, dua unit HP jenis Iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan satu unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.

Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021