Warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, mengamankan tersangka S (19) warga Pasar IV Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, karena melakukan perampasan handphone milik korbannya Desi Aulia Marbun (20) warga Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, ke Polsek Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (16/11).
Penangkapan tersangka ini saat sebelumnya korban Desi Aulia Marbun bersama temannya melintas di Jalan Sudirman menuju arahan Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.
Dimana korban duduk di tengah, di depan Stadion Nur Cahaya (TKP) tiba-tiba terlapor bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban dan saksi.
Selanjutnya oleh terlapor menarik handphone Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur. Lalu, korban meminta tolong kepada warga, akhirnya di Desa Teluk Bakung tersangka diamanakan warga, kemudian korban melihat terlapor sudah diamankan warga bersama satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA.
Kemudian oleh warga menyerahkan satu unit handphone merk Oppo A15 dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa handphone tersebut adalah milik korban yang diambil oleh terlapor, katanya.
Tersangka S ini dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dengan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, satu handphone, satu pisau dan baju.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (16/11).
Penangkapan tersangka ini saat sebelumnya korban Desi Aulia Marbun bersama temannya melintas di Jalan Sudirman menuju arahan Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.
Dimana korban duduk di tengah, di depan Stadion Nur Cahaya (TKP) tiba-tiba terlapor bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban dan saksi.
Selanjutnya oleh terlapor menarik handphone Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur. Lalu, korban meminta tolong kepada warga, akhirnya di Desa Teluk Bakung tersangka diamanakan warga, kemudian korban melihat terlapor sudah diamankan warga bersama satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA.
Kemudian oleh warga menyerahkan satu unit handphone merk Oppo A15 dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa handphone tersebut adalah milik korban yang diambil oleh terlapor, katanya.
Tersangka S ini dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dengan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, satu handphone, satu pisau dan baju.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021