Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memedomani hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendorong kemudahan berusaha di daerah ini.
"Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut ini, bukan cuma memudahkan investasi. Tetapi mengundang investasi untuk datang ke Kota Medan melalui promosi," kata dia dalam keterangan diterima di Medan, Minggu (14/11).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan ini juga sekaligus menjadi panduan dalam memperbaiki pelayanan bagi 130 jenis perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan terapkan buku paduan Natal-Tahun Baru untuk cegah COVID-19
Pelayanan DPMPTSP Kota Medan dituntut mampu melakukan akselerasi, salah satunya memetakan hambatan dalam memberikan kemudahan investasi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga meminta kepada jajaran OPD yang Semptember lalu telah memperoleh pendapatan Rp28 miliar dari target Rp33 miliar tahun ini agar mengimplementasikan rekomendasi BPK Perwakilan Sumut.
"Kepada OPD terkait, agar betul- betul bisa memperbaiki sistem yang ada," kata Bobby Nasution.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan upaya yang dilakukan DPMPTSP Kota Medan sudah baik, namun masih ada beberapa catatan harus ditingkatkan.
"Dari catatan kami harus ditingkatkan, di antaranya penyediaan sumber daya belum mendukung pelayanan perizinan, yakni 'helpdesk' masih pasif atas penyelesaian masalah pengaduan," katanya.
Ia juga mengemukakan tentang kinerja tim teknis pelayanan di instansi itu.
"Lalu tim teknis pelayanan perizinan perindustrian dan perdagangan belum memproses delapan permohonan perizinan berusaha," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut ini, bukan cuma memudahkan investasi. Tetapi mengundang investasi untuk datang ke Kota Medan melalui promosi," kata dia dalam keterangan diterima di Medan, Minggu (14/11).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan ini juga sekaligus menjadi panduan dalam memperbaiki pelayanan bagi 130 jenis perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan terapkan buku paduan Natal-Tahun Baru untuk cegah COVID-19
Pelayanan DPMPTSP Kota Medan dituntut mampu melakukan akselerasi, salah satunya memetakan hambatan dalam memberikan kemudahan investasi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga meminta kepada jajaran OPD yang Semptember lalu telah memperoleh pendapatan Rp28 miliar dari target Rp33 miliar tahun ini agar mengimplementasikan rekomendasi BPK Perwakilan Sumut.
"Kepada OPD terkait, agar betul- betul bisa memperbaiki sistem yang ada," kata Bobby Nasution.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan upaya yang dilakukan DPMPTSP Kota Medan sudah baik, namun masih ada beberapa catatan harus ditingkatkan.
"Dari catatan kami harus ditingkatkan, di antaranya penyediaan sumber daya belum mendukung pelayanan perizinan, yakni 'helpdesk' masih pasif atas penyelesaian masalah pengaduan," katanya.
Ia juga mengemukakan tentang kinerja tim teknis pelayanan di instansi itu.
"Lalu tim teknis pelayanan perizinan perindustrian dan perdagangan belum memproses delapan permohonan perizinan berusaha," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021