Sejak ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat pada tahun 2019, PT. Mujur Timber, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu lapis (plywood), terus menunjukkan perkembangan yang positif. 

Setelah terakhir kali melakukan ekspor pada bulan Juni 2021 lalu, Mujur Timber kembali merealisasikan ekspornya dengan jumlah 1.972 crate, volume ekspor mencapai 5,274.6321 m3, dengan nilai devisa ekspor yang diperoleh sebesar ±3,4 juta USD atau setara dengan Rp49.691.546.476,00. 

Komoditi yang diekspor berupa kayu lapis (plywood) ini diangkut menggunakan kapal MV. Tunsin V.21001 menuju Tilbury, U.K, setelah terlebih dahulu singgah di Penang, Malaysia.

Pelepasan ekspor plywood PT. Mujur Timber kali ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, bersama Direktur PT. Mujur Timber, Yansen, didampingi oleh Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi dan seluruh jajaran, di Pelabuhan Tuks Kawasan Berikat PT. Mujur Timber, di Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (12/11). 
 
Pelepasan ekspor Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, bersama Direktur PT. Mujur Timber, Yansen, didampingi oleh Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi memantau hasil produksi PT Mujur Timber. (ANTARA/HO/Humas Mujur Timber)

Menurut Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi, sebagai instansi yang bertugas menjalankan fungsi industri dan fasilitator perdagangan, Direktorat jenderal Bea dan Cukai tentunya sangat mendukung upaya pengembangan usaha yang dilakukan oleh PT. Mujur Timber, di samping memberikan dukungan fasilitas Kawasan Berikat, bentuk dukungan lain yang diberikan adalah, pemberian izin pemuatan barang ekspor di luar Kawasan Pabean yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor. 

“Kegiatan ekspor oleh PT. Mujur Timber ini tentu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan perekonomian baik di skala Nasional maupun Internasional. Selain sangat membantu masyarakat yang menjadi tenaga kerja perusahaan, juga menambah nilai devisa ekspor Indonesia yang secara langsung sangat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, juga menjelaskan, bahwa tujuan atas pemberian fasilitas kawasan berikat yang diberikan oleh DJBC adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dengan pemberian fasilitas berupa insentif fiskal melalui kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Dalam hal ini kemudahan tersebut diberikan untuk pemenuhan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tersedia tepat waktu, efisiensi proses produksi, peningkatan mutu/kualitas barang, serta menciptakan harga jual produk hasil produksi kompetitif secara global. 
Dan barang yang masuk ke kawasan berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai dan Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

“Kita berharap ke depan, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang berani mengembangkan produksinya dan memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah melalui berbagai kemudahan baik secara fiskal maupun regulasinya, salah satunya itu seperti fasilitas kawasan berikat ini, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara global.” Pungkas Parjiya.

Kegiatan ini dilangsungkan dengan penerapa prokes yang ketat.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021