Terdakwa kasus penyerobotan lahan Komplek Royal Sumatra yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Albert Kang bingung dicecar hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11).

Hakim tunggal yang memimpin sidang Immanuel Tarigan mencecar terdakwa Akbert Kang soal dirinya yang tidak berkenan membongkar bangunan yang menyalah dan tidak sesuai izin dalam kesepakatan dengan pihak pengembang PT Viktor Jaya Raya atau Royal Sumatera. 

Baca juga: KPK tegaskan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah

"Jadi setelah saudara di somasi kenapa saudara tidak bersedia membongkar bangunan itu," tanya hakim.

Terdakwa Albert Kang tampak bingung. Namun ia menjawab karena telah mendapat restu dari pihak komisaris.

"Iya komisaris bilang ke saya, biarin aja," sebut Albert Kang menirukan ucapan komisaris.

Lantas hakim mempertanyakan mengapa Albert Kang tidak menemui orang yang mensomasinya secara langsung.

"Seharusnya menemui orang yang  mensomasi bukan orang lain. Kalaupun ke komisaris seharusnya komisaris  mempertemukan saudara dengan pihak yang memberikan somasi," cetusnya.

Immanuel kembali mencecar Albert Kang membangun sesuai izin yang diberikan pihak pengembang. 

"Supaya cantik," sahut Albert.

Hakim yang sebelumnya juga melakukan sidang lapangan secara tegas melihat langsung ada empat jenis bangunan yang dibuat Albert Kang yang menyalahi izin dari perjanjian kedua belah pihak antara Albert Kang dan pihak pengembang PT Viktor Jaya Raya.

Terdakwa Albert Kang melalui penasehat hukumnya, Junirwan Kurnia mengakui bahwa kliennya telah melanggar izin. Tapi itu masuk ke ranah perdata. 

"Ini bukan pidana, tapi perdata," katanya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021