Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara memusnahkan puluhan kilogram barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (10/11).

Selain narkotika golongan satu, pada pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan halaman Kejari Madina, jalan Williem Iskander Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan itu sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata tajam, dan senjata locot turut juga dimusnahkan.
 
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan (sitaan) dari kasus narkotika tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dan sudah dinyatakan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Polisi mulai sidik kasus dugaan korupsi di bagian Tapem Madina

Kejari Madina, Taufik Djalal SH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai SH MH dan Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung SH menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, sabu sebanyak 166,49 gram, pil ekstasi sebanyak 1,53 gram, 17 potong pakaian, 32 unit Handphone dan timbangan elektrik dan 75 buah barang lainnya," ujarnya.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut juga dihadiri Kajari Madina, Taufik Djalal SH diwakili Kasi Intel Kejari, Fatizaro Zai SH MH, Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung SH, Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus SH, Kasubagbin, Putra Masdhuri SH, Kasipidum, Riamor Bangun SH, Kasi Datun, Edison Situmorang SH, Ketua PN Madina diwakili Catur Alfath Satriya SH, Kapolres Madina diwakili Kasatreskrim, AKP Azuar Anas SH dan Kasatnarkoba, AKP Mansion Nainggolan serta undangan lainnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021