Naik pesawat tujuan domestik dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) tak perlu lagi menyertakan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) bila telah divaksin dua kali. 

Calon penumpang cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.

"Mulai hari ini, calon penumpang yang melakukan perjalanan udara tujuan domestik sudah bisa pakai tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Syaratnya jika sudah divaksin dosis kedua," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menjawab ANTARA, Rabu (3/11).

Baca juga: Kabar gembira, tarif tes PCR di Bandara Kualanamu turun jadi Rp300 ribu

Chandra menerangkan, syarat penerbangan terbaru tersebut mengacu Surat Edaran (SE) nomor 96 tahun 2021, tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di pada masa pandemi COVID-19.

"Dalam isi aturan itu, bila calon penumpang baru divaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya. 

Candra mengemukakan, jumlah penumpang mulai mengalami kenaikan yang signifikan. Itu setelah tarif tes PCR diturunkan pada 28 Oktober 2021.

"Sebelum penurun biaya tes PCR rata-rata jumlah penumpang di angka 6 ribu. Saat ini sudah beranjak naik 9 ribu. Kenaikan pasti  bertambah lagi, apalagi syarat tes antigen telah diberlakukan dengan harga yang murah Rp.85000," pungkasnya. 

Sebelumnya, penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Kini, penumpang sudah bisa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dengan syarat divaksin dosis kedua.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021