Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus MH (20) oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan gunting terhadap korban Muhammad Rizky Ramadhan (21) warga Perumnas Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai.
"Mahasiswa warga Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu diamankan Senin (1/11)," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Selasa (2/11).
Kapolres menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Minggu (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Serba Guna Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri spesialis peralatan menara pemancar signal
Saat itu korban berkomunikasi saling tukar pesan melalui media sosial dengan pacar pelaku.
"Melihat isi chatingan tersebut pelaku merasa keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman-teman dan benda tajam," ujarnya.
Selanjutnya korban mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan Muhammad Rizki mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala yang diduga dilakukan MH dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
"Terduga pelaku penganiayaan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," kata Kapolres Tanjung Balai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Mahasiswa warga Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu diamankan Senin (1/11)," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Selasa (2/11).
Kapolres menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Minggu (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Serba Guna Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri spesialis peralatan menara pemancar signal
Saat itu korban berkomunikasi saling tukar pesan melalui media sosial dengan pacar pelaku.
"Melihat isi chatingan tersebut pelaku merasa keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman-teman dan benda tajam," ujarnya.
Selanjutnya korban mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan Muhammad Rizki mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala yang diduga dilakukan MH dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
"Terduga pelaku penganiayaan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," kata Kapolres Tanjung Balai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021