Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis peralatan base transceiver station (BTS) atau menara pemancar signal telepon yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul, Selasa (2/11), menyebutkan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial BS (22) dan MKS (21).
"Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi," katanya.
Baca juga: Ibu hamil di Batubara Sumut ngidam naik mobil patwal, Polisi fasilitasi diajak keliling
Baca juga: Ibu hamil di Batubara Sumut ngidam naik mobil patwal, Polisi fasilitasi diajak keliling
Dijelaskannya, aksi pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua pelaku di sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10) dini hari sekira pukul 04.10 WIB.
Pada saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin dan mendapati kedua pelaku hendak mencuri peralatan tower.
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kapolri copot tujuh pejabat polisi, dua dari Sumut
Baca juga: Kapolri copot tujuh pejabat polisi, dua dari Sumut
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.
"Menyusul kemudian pemilik ruko membuat Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021