Sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara, mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada Senin, (1/11) setelah dua pekan sebelumnya PTM dibuka untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan setelah wilayah Kota Medan masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Ginting mengatakan pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan secara serentak di sekolah dasar negeri maupun swasta yang ada di Kota Medan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: DPRD Medan minta pemkot matangkan persiapan PTM tingkat SD
Baca juga: DPRD Medan minta pemkot matangkan persiapan PTM tingkat SD
"Untuk semua sekolah dasar baik negeri maupun swasta per 1 November 2021 sudah bisa belajar tatap muka. Untuk sekolah negeri itu ada 381 ditambah swasta," katanya saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SD Negeri 064979 Medan.
Topan mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka tingkat sekolah dasar ini hanya diperbolehkan bagi siswa kelas empat, lima dan enam.
"Untuk kelas satu, dua dan tiga belum," ujarnya.
Mengenai mekanisme pembelajaran tatap muka untuk tingkatan SD ini tidak jauh berbeda dengan tingkatan SMP. Di mana dalam pelaksanaannya, pihak sekolah harus melengkapi fasilitas pendukung protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Kemudian, pihak sekolah wajib memiliki tim Satuan Tugas (Satgas) Sekolah, untuk memantau penerapan prokes para siswa dan para tenaga pendidik.
Selain itu, kegiatan upacara bendera, olahraga serta ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan selama masa pembelajaran tatap muka terbatas.
Para siswa juga diarahkan untuk membawa perlengkapan pribadi yang berkaitan dengan protokol kesehatan, mulai dari masker hingga hand sanitizer serta membawa makanan masing-masing.
"Hanya saja untuk tingkat SD ini jumlah siswa dalam kelas hanya delapan, kalau SMP itu 10 orang. Untuk maksimal jam belajar juga hanya dua jam untuk tingkat SD ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 064979 Medan, Nilawati mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan para murid untuk membawa surat izin orang tua, sebagai persyaratan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Kalau orang tua tidak bersedia, kami tidak paksa," katanya.
Ia juga memastikan seluruh guru tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah divaksin COVID-19. "Semuanya sudah divaksin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021