Ali Syahbana Sipayung (39) maling motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, ternyata pernah masuk penjara.
Fakta itu diungkapkan Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH kepada ANTARA, Selasa (26/10).
"Pelaku residivis atas kasus serupa yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersangkutan masuk penjara di Polsek Perbaungan, Polres Sergai pada tahun 2020 lalu," ujar mantan Kasatrekrim Polres Langkat.
Baca juga: Polisi tangkap maling spesialis motor di sejumlah masjid di Galang Deliserdang
Firdaus mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan Polsek Galang terhadap pelaku berlangsung dramatis. Di mana, personel saat menyergap di kediamannya Dusun 14 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai diteriakin pencuri.
"Tim Unit Reskrim Polsek Galang diteriaki maling oleh warga sekitar rumah pelaku. Begitu pun, anggota tak gentar dan kemudian gerak cepat mengamankan bersangkutan," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Ali Syahbana ditanyai ANTARA mengaku, sejumlah kendaraan sudah berhasil dicurinya.
"Lima kendaraan sudah berhasil dicuri. Seluruh motor dijual di wilayah Pantai Cermin," akunya dengan wajah berpura-pura menyesali perbuatan.
Disinggung hasil penjualan motor dipergunakan hal apa, Ali menjawab untuk berfoya-foya.
"Aku berpesta pora minum tuak," jawab Ali.
Sebelumnya, petugas kepolisian menangkap maling spesialis mencuri sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/10).
Pelakunya, Ali Syahbana Sipayung (39) warga Dusun 14 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Ia diamankan di kediamannya oleh tim Unit Reskrim Polsek Galang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021