Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara tidak menolerir oknum wartawan yang melakukan tindak pemerasan. 

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut Rizal S Surya menyampaikan hal itu, di Medan, Selasa (19/10), terkait laporan terhadap oknum wartawan bernama Persada Sembiring (25) yang diduga melakukan tindak pemerasan.

Ia menyebutkan, wartawan tidak ada bedanya dengan masyarakat lainnya dan sama di mata hukum. Polisi harus membuktikan laporan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.

Baca juga: Polisi ungkap motif pria di Medan bunuh kekasih dengan air keras

"Sah-sah saja apabila ada masyarakat yang melapor ke pihak kepolisian karena mengalami tindak pemerasan. Namun polisi harus bisa membuktikan apa benar oknum wartawan itu melakukan pemerasan atau tidak," ujarnya.

Rizal mengatakan, PWI Sumut masih menunggu hasil penyidikan terkait laporan pemerasan oknum wartawan tersebut.

"PWI Sumut akan memberikan pembelaan kepada wartawan apabila menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers," katanya.

Persada Sembiring (25) wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.

"Iya dia (Persada) dilaporkan balik," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung.

Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan yang sebelumnya berperan mengondisikan aksi penyiraman air keras terhadap korban tersebut.

"Namun kita belum bisa untuk memulai pemeriksaan karena Persada masih dalam proses penyembuhan. Tunggu yang bersangkutan sembuh baru bisa kami mintai keterangan," kata Rafles.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021