Masyarakat dua kelurahan yakni Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar keberatan dan sepakat mendesak Pemkot Tanjungbalai menutup usaha galian C (tambang pasir) ilegal yang meresahkan warga.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara masyarakat dan pengusaha galian C yang difasilitasi Pemkot Tanjungbalai, berlangsung di Aula Thamrin Munthe Balai Kota setempat, Selasa (19/10).

Baca juga: HUT ke 57, Mahyaruddin : Golkar Tanjungbalai wajib perjuangkan aspirasi rakyat

"Mengingat dampak negatifnya lebih dominan dirasakan masyarakat, kami  tidak ingin negosiasi apapun. Kami minta Pemkot Tanjungbalai menutup dan menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal," kata Al Mustaqim Marpaung mewakili marakat Kelurahan Bunga Tanjung.

Dalam RDP dipimpin Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, hal senada disampaikan Rafiqi Hilmi Lubis selaku perwakilan masyarakat Kelurahan Gading yang menegaskan bahwa tidak ada kata lain, selain Pemkot menutup usaha penambangan pasir tidak berbadan hukum itu.

"Sejak lama kami (warga) menolak keberadaan usaha tambang ilegal tersebut. Usaha itu tidak memberi manfaat baik kepada Pemkot maupun masyarakat. Sebaliknya fasilitas umum yakni jalan Anwar Idris menjadi hancur, dan warga tiap hari harus menghirup debu. Pemkot wajib berani menutup usaha tambang pasir ilegal," kata Rafiqi.

Rahmad Hidayat warga Kelurahan Bunga Tanjungbalai menyesalkan usaha Galian C beroperasi tanpa izin sesuai peraturan dan perundang-undangan. Sehingga Pemkot diminta tegas menutup usaha tambang ilegal.

Plt Camat Datuk Bandar Timur, Pahala Zulfikar mentatakan pihaknya sudah memberikan surat teguran sampai 3 kali kepada pengusaha, karena dampak polusi udara mengakibatkan gangguan pernafasan bagi warga.

"Teguran pertama, kedua, serta ketiga agar kepada pengusaha usaha tambang pasir tidak melakukan aktivitas sudah dilayangkan. Dan mengimbau kepada pengusahanya untuk mengurus izin operasi galian C tersebut" kata Pahala.

Pahala menambahkan, sesuai surat Kementerian PU-PR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Nomor 59.02.03.BWS.2/1089 bertaggal 22 September 2021, ada 6 usaha galian C ilegal di Tanjungbalai tidak memiliki izin dan wajib menghentikan usaha penambangan pasir. 

Sementara Pihak pengusaha yang memberikan kuasa khusus pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan izin dari yang berwenang akan tetapi pihaknya sudah melengkapi izin perusahaan seperti SIUP dan lainnya.

KBO Intel Polres Tanjungbalai, Soleh Mangunsong juga menjelaskan bahwa legalitas sangat diperlukan dalam melakukan usaha tambang sesuai ketentuan hukum, sebab sebelum melaksanakan aktivitas tambah terlebih dahulu mengantongi izin. "Jika ada usaha tidak mengantongi izin ini pelanggaran. Wajib dihentikan," katanya.  

Mewakili Dandim 0208/AS, Letkol Indra memaparkan bahwa penangan tambang ilegal dan keberatan masyarakat butuh solusi cerdas dan kebijakan dari Pemerintah Kota.

"Berhubung seluruh pihak hadir agar tidak terjadi benturan ditengah masyarakat, masalah ini harus segera dituntaskan, katanyan

Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edwardsyah menyatakan bahwa saat ini pihak pengusaha galian C belum memiliki izin atau masih berusaha melakukan proses pengurusan dokumen untuk pengajuan perizinan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, menyimpulkan bahwa secara administrasi pihak pengusaha harus memiliki izin terlebih dahulu dan menyarankan agar aktivitas tambang galian C harus dihentikan.

"Atas dasar keberatan mayarakat, sebelum izin usaha terbit. Kami memerintahkan Tim Terpadu Pemkot Tanjungbalai untuk menghentikan aktivitas galian C dan memantau aktivitas dilokasi usaha ilegal tersebut," kata Nurmalini Marpaung.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021