Sr (40) warga Jl. Bukit Suling Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena melakukan penjambretan di dalam angkot Netis.

Kasubbag Humas Polres Iptu Agus Arianto Senin (18/10) membenarkan penangkapan terhadap Sr di Jl. AMD Tebing Tinggi. 

Pelaku melakukan perampasan terhadap korbannya Eliza Rolina Purba (17) warga Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. 

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Tebing Tinggi tinggal enam orang

Saat itu korban berada didalam angkot Netis yang sedang parkir menunggu penumpang di Jl.Gunung Lauser Tinggi Tinggi. 

Tiba-tiba datang pelaku mengacam korban dan lansung merampas HP korban dan langsung melarikan diri, atas laporan korban, reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap pelaku. 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021