Tarif parkir di Kota Medan khususnya delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai tidak akan berubah atau naik, meski dikelola oleh pihak ketiga.

"Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2000 dan roda empat sebesar Rp3000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000," jelas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, ketika dikonfirmasi,  Jumat (15/10).

Justru dengan pemberlakuan parkir nontunai ini, Iswar mengklaim pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah lebih besar dari sebelumnya.

Baca juga: Mulai 18 Oktober pembayaran parkir di delapan kawasan Kota Medan pakai nontunai, catat nama jalannya

Menurut dia, minimal pihak ketiga menyetorkan uang Rp8.499.050 perhari ke kas Pemkot Medan dari mengelola parkir nontunai di delapan kawasan.

"Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dibandingkan saat ini," ujarnya.

Terkait pemberian gaji atau upah kepada jukir, Iswar menegaskan Dinas Perhubungan tidak ikut mencampuri. Sebab, hal tersebut menjadi ranah PT Logika Garis Elektronik, perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir delapan kawasan itu.

"Perusahaan dalam menentukan besaran gaji atau upah jukir juga berdasarkan pertimbangan. Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir harus ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, dan memberdayakan jukir saat ini," terangnya.

 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021