Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara masih mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial BEL (31) terhadap anak tirinya berusia 16 tahun yang dilakukannya selama tiga tahun.
 
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku dua kali mencabuli korban, namun dari hasil visum menyatakan lain, sehingga akan kami dalami lebih lanjut lagi," kata Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang, Selasa (12/10).
 
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sibolga berhasil diciduk, dihadiahi polisi timah panas
 
Ia menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu terungkap usai korban menjalani tes keperawanan untuk keperluan pendaftaran sekolah.
 
Pihak sekolah yang merasa curiga dengan kondisi korban selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban.
 
"Lalu ibu korban membawanya untuk diperiksa lebih lanjut. Ternyata korban sudah tidak perawan lagi," katanya.
 
Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2018. Selanjutnya, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar tidak memberitahu ibunya," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021