Polsek Binjai Timur Polres Binjai manangkap tersangka DS (39) warga Jalan Danau Daratan-I Gang Parno Lingkungan I Kelurahan Sambi Rejo Kecamatan Binjai Timur serta mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat lima gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (12/10).

Akibat dari perbuatannya ini tersangka DS dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Baca juga: Polsek Binjai Timur amankan dua pelaku pencurian

Peristiwanya bermula Senin (11/10) sekitar pukul pukul 22.30 WIB, saat pelapor Asrina, seorang Ibu rumah tangga, warga Jalan Danau Daratan-I Gang Parno Lingkungan I Kelurahan SM. Rejo Kecamatan Binjai Timur.

Sedang menyiram bunga di halaman rumahnya namun tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang dan langsung mengarahkan sebuah arit ke arah korban untuk merampas sebuah gelang emas seberat lima gram dari tangannya kemudian pelaku melarikan diri.

Selanjutnya pukul 01.30 WIB, Selasa (12/10) Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku perampasan gelang emas sedang berada di pinggiran rel kereta api tepatnya Kilometer 19.

Kemudian memerintahkan langsung kepada Kanit Reskrim Ipda Feri Judo, SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi terdahulu, setelah melakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah sampai di Mako Polsek Binjai Timur langsung dilakukan intrograsi awal dan tersangka langsung mengakui perbuatannya, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021