Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan mengikuti rapat pembahasan laporan draf final RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) dan laporan interim FS kegiatan penyusunan dokumen perencanaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Indonesia Barat, Provinsi Sumatera Utara, di hotel Grand Mercure Medan , Kamis (07/10).
Demikian disampaikan Kadis Kominfo Dedi Siagian Jumat (8/10) di Kantor Diskominfo yang ikut mendampingi Wali Kota dalam rapat tersebut.
Disampaikan rapat diselenggarakan Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Direktorat Air Minum dihadiri oleh Unsur PPC, Balai PPW, Balai SDA, Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Tim Teknis Daerah Pendamping Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Sumatera Utara.
Wali Kota Tebing Tinggi IH. Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa permasalahan air minum adalah satu urusan pokok yang harus dikerjakan Pemerintah Daerah sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014.
Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi jajaki kerjasama dengan Kotra dan Dong Hae Co.Ltd
Permasalahan air minum menjadi bagian yang tidak bisa kita anggap sepele, bahagian paling urgent dan esential dalam kehidupan masyarakat.
Merupakan bagian terintegral dan mesti dilakukan koordinasi yang konferensif, kontinu dan terus-menerus," ucap Wali Kota.
Ia berharap dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan dibimbing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maka draft final RISPAM kiranya dapat akurat, terbaik, murah, bisa dikerjakan dan bisa dijangkau, perencanaan mendalam, efektif, cepat dan goal (tujuan tercapai).
Masyarakat menunggu proyek ini bisa diwujudkan dengan cepat kerjasama antar daerah,dan tentunya bisa diikuti dengan daerah-daerah lain, harap Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Demikian disampaikan Kadis Kominfo Dedi Siagian Jumat (8/10) di Kantor Diskominfo yang ikut mendampingi Wali Kota dalam rapat tersebut.
Disampaikan rapat diselenggarakan Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Direktorat Air Minum dihadiri oleh Unsur PPC, Balai PPW, Balai SDA, Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Tim Teknis Daerah Pendamping Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Sumatera Utara.
Wali Kota Tebing Tinggi IH. Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa permasalahan air minum adalah satu urusan pokok yang harus dikerjakan Pemerintah Daerah sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014.
Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi jajaki kerjasama dengan Kotra dan Dong Hae Co.Ltd
Permasalahan air minum menjadi bagian yang tidak bisa kita anggap sepele, bahagian paling urgent dan esential dalam kehidupan masyarakat.
Merupakan bagian terintegral dan mesti dilakukan koordinasi yang konferensif, kontinu dan terus-menerus," ucap Wali Kota.
Ia berharap dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan dibimbing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maka draft final RISPAM kiranya dapat akurat, terbaik, murah, bisa dikerjakan dan bisa dijangkau, perencanaan mendalam, efektif, cepat dan goal (tujuan tercapai).
Masyarakat menunggu proyek ini bisa diwujudkan dengan cepat kerjasama antar daerah,dan tentunya bisa diikuti dengan daerah-daerah lain, harap Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021