Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengelar sidang pembacaan dakwaan secara virtual, perkara kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, Kamis (7/10) pagi di ruang Cakra.
Dalam pelaksanaannya,
Irman menjalani sidang tanpa pendampingan kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Persidangan ini juga sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang dikomultifkan dengan perkara narkotika.
"Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati," kata Delta Tamtama yang juga Ketua PN Rantauprapat.
Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir. Namun, pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan karena terdakwa telah sepakat.
Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang dilanjutkan, Kamis (14/10/2021) dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.
"Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa," jelas Delta.
Baca juga: Beredar foto mirip gembong narkoba asal Labuhanbatu 'Man Batak' di luar tahanan, berikut penjelasan polisi
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.
Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah dalam satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam pelaksanaannya,
Irman menjalani sidang tanpa pendampingan kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Persidangan ini juga sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang dikomultifkan dengan perkara narkotika.
"Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati," kata Delta Tamtama yang juga Ketua PN Rantauprapat.
Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir. Namun, pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan karena terdakwa telah sepakat.
Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang dilanjutkan, Kamis (14/10/2021) dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.
"Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa," jelas Delta.
Baca juga: Beredar foto mirip gembong narkoba asal Labuhanbatu 'Man Batak' di luar tahanan, berikut penjelasan polisi
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.
Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah dalam satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021