Pemkot Tebing Tinggi selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Penyusunan Konsep Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Kota Tebing Tinggi, Rabu (6/10) di Balai Kota.
RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa RDTR ini ke depannya akan menfasilitasi hadirnya investasi ke Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Awal Oktober 2021, sembuh positif COVID-19 di Tebing Tinggi bertambah
Dengan adanya RDTR di Kota Tebing Tinggi sangat berpengaruh dengan perkembangan Kota Tebing Tinggi.
"Penciptaan RDTR di sini (Kota Tebing Tinggi) yang memiliki kualitas baik dapat menciptakan kota yang ramah bagi penduduknya." Ucap Sekdako.
Tujuan lain dari RDTR ini adalah sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pembangunan fisik kawasan.
Juga sebagai pedoman bagi instansi dalam menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
RDTR menjadi salah satu aspek penting dan mempermudah keluarnya izin berusaha, yaitu izin lokasi.
RDTR tersebut menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan kegiatan dalam penerbitan izin lokasi.kata Sekdako.
Turut hadir pada kegiatan ini Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian perwakilan ATR/BPN, Dinas Perdagangan, Kecamatan, Dinas Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dishub, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa RDTR ini ke depannya akan menfasilitasi hadirnya investasi ke Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Awal Oktober 2021, sembuh positif COVID-19 di Tebing Tinggi bertambah
Dengan adanya RDTR di Kota Tebing Tinggi sangat berpengaruh dengan perkembangan Kota Tebing Tinggi.
"Penciptaan RDTR di sini (Kota Tebing Tinggi) yang memiliki kualitas baik dapat menciptakan kota yang ramah bagi penduduknya." Ucap Sekdako.
Tujuan lain dari RDTR ini adalah sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pembangunan fisik kawasan.
Juga sebagai pedoman bagi instansi dalam menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
RDTR menjadi salah satu aspek penting dan mempermudah keluarnya izin berusaha, yaitu izin lokasi.
RDTR tersebut menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan kegiatan dalam penerbitan izin lokasi.kata Sekdako.
Turut hadir pada kegiatan ini Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian perwakilan ATR/BPN, Dinas Perdagangan, Kecamatan, Dinas Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dishub, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021