Polsek Stabat Kabupaten Langkat mengamankan tersangka RA alias Ari alias Ram (29) warga Dusun I Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, karena melakukan penganiayaan terhadap Yuspita Sari (30) seorang ibu rumah tangga dengan alamat yang sama.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (6/10).

Tersangka ini diadukan korbannya (pelapor), Senin (4/10) pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti yang diamankan satu martil gagang besi, satu bilah parang gagang plastik warna putih, satu helai baju kaos lengan panjang garis-garis warna biru dan abu-abu dengan bercak darah.

Baca juga: Warga Desa Cempa Hinai temukan diduga tulang belulang manusia

Pada hari itu sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor sedang di rumah dan mendengar tetangga terlapor sedang membuka triplek yang berada di dinding sebagai pembatas rumah kontrakannya.

Karena pelapor melihat terlapor mau membuka triplek tersebut lalu terjadi percekcokan mulut. Kemudian terlapor datang dengan membawa martil dan mencekik leher pelapor dengan tangan kirinya lalu terlapor memukulkan martil yang dipegang ke arah kepala pelapor sebanyak dua kali sehingga kepala pelapor langsung mengeluarkan darah.

Kemudian pelapor melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Stabat dan Kapolsek AKP Maritaken Surbakti SH memerintahkan personel Polsek untuk melakukan penangkapan.

Terlapor ditangkap saat hendak naik becak menuju Kampung Nangka arah Kecamatan Secanggang, ungkap Joko Sumpeno.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021