Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Serdang Bedagai turun dari level 3 menjadi level 2.

Juru bicara Satgas COVID-19 Serdang Bedagai, Drs H Akmal AP di Sei Rampah, Selasa (5/10), mengatakan, menurunnya level 3 menjadi level 2 bagi Kabupaten Serdang Bedagai adalah berkat sinergitas yang apik seluruh pihak baik dari jajaran Pemkab Sergai, Polri/TNI serta stakeholder dan masyarakat.

Diharapkan Serdang Bedagai dalam 2 minggu ke depan dapat turun ke level 1 dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi minimal 70 persen dari total penduduk dan 60 persen lansia telah divaksin.

"Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi prokes ketat. Semoga semua dapat kita capai, dan kita dapat terbebas dari pandemi asal Wuhan serta hidup normal seperti sedia kala," katanya.

Baca juga: PPKM Medan turun level II

Ia mengatakan, penurunan level 3 menjadi level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

Penetapan level wilayah berdasarkan Inmendagri berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Serta ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Baca juga: Kota Tebing Tinggi turun dari Level 3 ke 1

Sedangkan untuk proses belajar mengajar pada level 2, baik sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Begitupun dengan kegiatan perkantoran pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO juga sebesar 50 persen,” jelasnya.

Untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Ia mengatakan pada level 2 pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021