Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, membuka kegiatan Sosialisasi tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota No. 14 Tahun 2021,Selasa (28/9)
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurut Sekdako, diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Wakil wali kota minta pelaku usaha bisa ciptakan peluang bisnis dampak adanya jalan tol
Penggunaan pakaian dinas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN." ujar Sekdako.
Turut hadir Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, Asisten Administrasi Umum dr. Nanang Fitra Aulia, Sp.PK, dan perwakilan dari tiap OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurut Sekdako, diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Wakil wali kota minta pelaku usaha bisa ciptakan peluang bisnis dampak adanya jalan tol
Penggunaan pakaian dinas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN." ujar Sekdako.
Turut hadir Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, Asisten Administrasi Umum dr. Nanang Fitra Aulia, Sp.PK, dan perwakilan dari tiap OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021