Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak DN (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/9), membenarkan penangkapan pelaku curat dan juga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Ia menyebutkan, pelaku DN (39) dan WA (38) warga Kelurahan Sei Rengas, Kabupaten ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan, Selasa (28/9) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Polisi ungkap motif pria di Medan bunuh kekasih dengan air keras
"Namun DN berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," ujarnya.
Yudha mengatakan, kedua pelaku itu melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Besar Sei Rengas Kabupaten Asahan, Rabu (22/9).
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang telah dirusak dan mengambil barang satu buah handphone merk XIOMI note 5A, satu mensin bor tangan, satu mesin grenda, dan satu buah gunting seng, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pria di Sumut diduga perkosa anak kandung
"Berkat informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan, pelaku DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.
"Kedua pelaku DN dan WA dikenakan melanggar Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/9), membenarkan penangkapan pelaku curat dan juga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Ia menyebutkan, pelaku DN (39) dan WA (38) warga Kelurahan Sei Rengas, Kabupaten ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan, Selasa (28/9) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Polisi ungkap motif pria di Medan bunuh kekasih dengan air keras
"Namun DN berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," ujarnya.
Yudha mengatakan, kedua pelaku itu melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Besar Sei Rengas Kabupaten Asahan, Rabu (22/9).
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang telah dirusak dan mengambil barang satu buah handphone merk XIOMI note 5A, satu mensin bor tangan, satu mesin grenda, dan satu buah gunting seng, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pria di Sumut diduga perkosa anak kandung
"Berkat informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan, pelaku DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.
"Kedua pelaku DN dan WA dikenakan melanggar Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021