Pelaku pencurian sepeda motor EF (24) warga Dusun II Kedondong Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ditangkap Polsek Binjai dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor supra X BK 5483 YAF dan satu unit sepeda motor supra X BK 4408 PAH.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto, di Binjai, Senin (27/9). "Belum sampai 24 jam pelaku pencurian sepeda motor milik warga itu berhasil di ringkus petugas," katanya.

Pristiwa itu terjadi Senin (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB, dimana korbannya Jumeno beserta istrinya Suriati warga Dusun V Akadir Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, hendak berjualan di Pasar tradisional Dusun l Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Tim gabungan Polsek Binjai Barat amankan enam sepeda motor balap liar

Setelah sampai di pasar tradisional korban memarkirkan sepeda motornya di samping ruko pasar tradisional, setelah barang dagangannya laku korban bermaksud untuk pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, namun sepeda motor miliknya yang ia parkir ditempat semula sudah tidak ada atau hilang.

Selanjutnya korban mencari di sekitar TKP namun tidak di temukan juga dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.

Lalu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai dan Kapolsek Budiadin SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Susanto SH untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Senin (27/9) sekitar pukul 03.30 WIB, personel Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi langsung dari korban, bahwa pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya yang berlokasi di Pasar Tradisional Tandem Hilir I, kemudian Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan penangkapan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021