Pemkot Medan menawarkan pengelolaan Pusat Pasar atau Medan Mal yang berada di Jalan MT Haryono kepada pihak ketiga dengan sistem sewa. Bagi yang berminat nilai sewa Medan Mal mencapai Rp18.122.052.000 untuk waktu dua tahun terhitung 16 November 2021 sampai 16 November 2023.
Adapun luas tanah yang disewakan yakni 27.658 m2, Bangunan Grosir Pusat Pasar 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mal 23.347,75 m2.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan, kebijakan untuk menyewakan Medan Mal diumumkan ke publik melalui website resmi Pemkot Medan pada 20 September 2021 kemarin.
Meski baru sehari dibuka pengumumannya, Sumiadi menyebut sudah ada pihak yang menyatakan minat dan mengambil formulir pendaftaran.
"Sudah ada perusahaan yang ambil formulir pendaftaran dan berniat menyewanya," ujar Sumiadi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Dia mengaku besaran nilai sewa yang ditetapkan itu sudah melalui perhitungan yang matang dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ini kan sewa nya dua tahun dulu. Ke depan rencananya akan kerjasama sistem BOT (Build Operate Transfer) lagi, karena kan bangunan sekarang terlalu kecil dan berusia puluhan tahun, kalau gak salah itu dulu mulai dibangun sekitar tahun 1989," paparnya.
Sumiadi mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menyewa Medan Mal dan Pusat Pasar.
"Syaratnya ada di formulir pendaftaran. Penyampaian pendaftaran paling lama itu 4 Oktober," bilangnya.
Sekadar mengingatkan terhitung 12 November 2020 Medan Mal di Jalan MT Haryono resmi menjadi aset Pemkot Medan.
Hal ini terjadi setelah kerjasama BOT berakhir. Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang juga menjadi aset Pemkot Medan setelah kerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Adapun luas tanah yang disewakan yakni 27.658 m2, Bangunan Grosir Pusat Pasar 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mal 23.347,75 m2.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan, kebijakan untuk menyewakan Medan Mal diumumkan ke publik melalui website resmi Pemkot Medan pada 20 September 2021 kemarin.
Meski baru sehari dibuka pengumumannya, Sumiadi menyebut sudah ada pihak yang menyatakan minat dan mengambil formulir pendaftaran.
"Sudah ada perusahaan yang ambil formulir pendaftaran dan berniat menyewanya," ujar Sumiadi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Dia mengaku besaran nilai sewa yang ditetapkan itu sudah melalui perhitungan yang matang dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ini kan sewa nya dua tahun dulu. Ke depan rencananya akan kerjasama sistem BOT (Build Operate Transfer) lagi, karena kan bangunan sekarang terlalu kecil dan berusia puluhan tahun, kalau gak salah itu dulu mulai dibangun sekitar tahun 1989," paparnya.
Sumiadi mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menyewa Medan Mal dan Pusat Pasar.
"Syaratnya ada di formulir pendaftaran. Penyampaian pendaftaran paling lama itu 4 Oktober," bilangnya.
Sekadar mengingatkan terhitung 12 November 2020 Medan Mal di Jalan MT Haryono resmi menjadi aset Pemkot Medan.
Hal ini terjadi setelah kerjasama BOT berakhir. Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang juga menjadi aset Pemkot Medan setelah kerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021