Upaya pencegahan penularan COVID-19 di wilayah hukumnya, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menegakkan disiplin protokol kesehatan atau prokes.

Demikian Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana menegaskan dalam keterangannya melalui Kasubag Humas Iptu A Manullang diterima, Jumat (17/9).

Disiplin prokes ditegakkan melalui operasi yustisi sesuai Peraturan Bupati Tapsel nomor 49 Tahun 2021, Polres Tapsel bersama  unsur TNI dari Kodim 0212/TS, Satpol PP, Dishub dan BPBD Tapsel.

Baca juga: Kepada Dolly Pasaribu, Presiden Jokowi janji akan kunjungi Tapsel

"Dalam operasi yustisi pada Jumat (17/9) yang dilaksanakan sejak pagi di wilayah Kecamatan Angkola Timur, Tapsel persisnya di Jalinsum Pal XI ada 35 orang pelangggar prokes yang di dapati dan diberi sanksi," kata Roman.

Dari sebanyak 35 orang yang melanggar prokes sebanyak 20 orang diberikan teguran lisan dan 15 orang lainnya diberikan teguran tertulis. Tim operasi yustisi lalu membagikan 35 pcs masker kepada pelanggar prokes. 

"Kegiatan ini penting mengingat pandemi belum berakhir, meski Tapsel sekarang zona level dua atau risiko rendah. Tujuannya untuk menjaga kesehatan semua warga agar terhindar penyakit COVID-19," jelasnya.

Selaku pimpinan tim operasi yustisi prokes kali ini di lapangan mewakili Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadan Elhaj yakni Kasubbag Ren Bag Ren Polres Tapsel AKP M. Simanjuntak.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021