Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara mengungkap raktik home industri narkotika di wilayah Kecamatan Medan Barat dengan meringkus dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (30) dan MC (25)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).
Ia memaparkan pengungkapan praktik home industri narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
Baca juga: Polrestabes Medan ungkap peredaran heroin jaringan internasional
Baca juga: Polrestabes Medan ungkap peredaran heroin jaringan internasional
Dari informasi tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat
Petugas turut menyita barang bukti berupa 214 narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus saset kopi yang telah dicampur narkotika, satu serbuk pil eksatasi yang sudah dicampur dengan makanan, satu serbuk daun ganja, 1.205 pil happy five, 168 butir narkoba jenis Alprazolam, 38 botol keytamin, 168 bungkus kecil keytamin.
"Kita juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika ini," katanya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Barang tersebut kemudian diolah menjadi bahan campuran minuman kopi kemasan dan kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat perpaket.
"Barang ini kemudian dijual ke kafe-kafe, tempat hiburan malam dan rumah-rumah yang telah memesan. Kopi saset ini yang paling banyak terjual," ujarnya.
Para pelaku mengaku telah menjalankan paraktik tersebut beberapa bulan belakang ini. Namun dari penyelidikan, pihak kepolisian menemukan lima rekening pribadi dan rekening keluarga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.
"Karena yang bersangkutan pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet
menggunakan jasa antara jual beli online," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ancaman hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021