Unit Reskrim Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap Syarifudin Alias Bedorwarga Desa Selotong Kecamatan Secanggang, karena mencuri buah kelapa sawit milik warga.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, di Secanggang, Senin (13/9).

Tersangka ini ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Yogi Saputra sudah di vonis Pengadilan Negeri Stabat.

Baca juga: Polres Langkat selidiki penemuan mayat tanpa identitas di dalam parit

Selanjutnya personel Polsek Secanggang mendapat informasi keberadaan dari Syarifudin alias Bedor berada di Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, mengatahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Adi Arifin SH beserta dua orang personel unit reskrim lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Syarifudin Alias Bedor.

Tersangka mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian bersama dengan Yogi Saputra yang saat ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021