Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang buruh wanita harian lepas di Jalan Sumbawa Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Buruh yang diamankan itu adalah JH (43) warga Jalan P Seribu, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9), menyebutkan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Sumbawa, Kota Tebing Tinggi, Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka pencuri tanaman Aglonema
Dari tangan wanita tersebut diamankan satu buah tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan 12 bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Selain itu juga satu buah bekas plastik bedak yang berisikan dua bungkus plastik klip transparan berisi 12 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan itu, lalu tersangka menjawab miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"LAkibat perbuatan tersangka itu dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Buruh yang diamankan itu adalah JH (43) warga Jalan P Seribu, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9), menyebutkan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Sumbawa, Kota Tebing Tinggi, Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka pencuri tanaman Aglonema
Dari tangan wanita tersebut diamankan satu buah tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan 12 bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Selain itu juga satu buah bekas plastik bedak yang berisikan dua bungkus plastik klip transparan berisi 12 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan itu, lalu tersangka menjawab miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"LAkibat perbuatan tersangka itu dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021