Dua orang wanita dan seorang pria dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari tempat yang berbeda dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 

Penangkapan pertama terhadap seorang pria WAP alias Win (36) warga Jalan Letda Sujono Paya Kapar Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi. 

Dari tangan pelaku disita lima bungkus plastik klip transparan berisikan kristal serbuk sabu berat kotor 0,88 gram dan uang tunai Rp.500.000 serta satu buah dompet. 

Dari tempat yang berbeda petugas membekuk dua wanita JH (43) alias KJ warga Jl.P.Seribu dan WTN alias Wat (33) warga Jl Mesjid Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi 

Keduanya ditangkap di Jl.P. Sumbawa Kelurahan Persiakan dari tangan KJ disita barang bukti berupa 24 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal sabu berat kotor 4,24 gram, 1 buah tas

Dari Wat disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal sabu bruto 0,14 gram dan 1 lembar uang Rp.5.000 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso  membenarkan kejadian ini, dan dari keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto Minggu (12/9) bahwa ketiga pelaku ditangkap pada hari yang sama namun di dua tempat berbeda.

Saat diinterogasi ketiga  pelaku masing-masing mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021