Sejumlah warga di Jalan Ampera lingkungan VI, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung menyampaikan keluh kesah kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang adanya praktik pungli yang dilakukan oleh kepling dalam pengurusan e-KTP dan kartu keluarga (KK). 

Mendapati keluhan itu Bobby pun memerintahkan kepling tersebut mengembalikan uang warga. Sebab, tidak ada biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Tidak tanggung-tanggung kepling mematok tarif sebesar Rp200 ribu ketika mengurus e-KTP. Sedangkan tarif mengurus KK bervariasi mulai Rp1,2 juta sampai Rp 1,4 juta.

Baca juga: Wali Kota Medan ingatan ASN jauhi pungli dan korupsi

"Tadi masyarakat masih mengadu penyakit lama, lebih parah dari COVID-19, saya bilang pungli," kata Bobby, Sabtu (11/9).

Menantu Presiden Jokowi itu bahkan memberikan tenggat 3 hari agar uang yang dikutip dari masyarakat dikembalikan.

"Saya minta hari Senin sudah dikembalikan, ada 40 orang melapor secara resmi pakai surat, gak pernah direspon, saya minta Senin dikembalikan. Kembalikan uang masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Medan ancam tutup rumah sakit pungli pasien COVID-19

Yusna, salah seorang warga yang menjadi korban pungli pengurusan KTP diminta uang sebesar Rp 150 ribu. Ia menjelaskan dokumen administrasi kependudukan itu diurusnya pada November 2020 lalu.

Ia mengaku tidak tahu kalau mengurus dokumen adminduk gratis. "Tidak tahu kalau tidak bayar, keberatanlah bayar Rp150 ribu," bilangnya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021