Kepolisian Resort Tebing Tinggi  melakukan penangkapan terhadap du  orang  diduga pelaku tindak pidana narkotika saat sedang berada di Hotel Mora Jl. Sakti LubisTebing Tinggi,.

Kedua pelaku diciduk personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dilantai 2 kamar A Hotel Mora di Jl Sakti Lubis No.9 Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi. 

Kedua pelaku berinisial RS alias Duan (35) berprofesi sebagai pedagang warga Jl Sakti Lubis  Kelurahan.Pasar Baru Kecamatan.Tebing Tinggi Kota, Kota dan GBA alias Bil (18) beralamat di Jl Ir.H.Juanda  Kelurahan Tanjung Marulak Kecamran.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku berupa 11 paket plastik transparan  berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 unit handphone .

Baca juga: Satu unit rumah terbakar di Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (11/9) menyebutkan petugas memperoleh informasi ada transaksi narkoba di hotel tersebut. 

Petugas melakukan penggeledahan di kamar A lantai 2. Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang bernama Duan dan Bil.. 

Kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut benar miliknya. Kemudian petugas membawa  pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021