Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan melepasliarkan satu ekor kukang ke kawasan Suaka Margasatwa Barumun.
 
Kepala BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan Gunawan Alza dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Jumat (10/9), mengatakan satwa bernama latin nycticebus coucang ini diperoleh dari seorang warga bernama Azam.
 
Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca juga: 50 gajah selamat dari kebakaran hutan dan lahan
 
"Mengetahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi, Azam segera menghubungi BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk menyerahkan satwa tersebut," katanya.
 
Selanjutnya, petugas melakukan evakuasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan serta kondisi satwa. Hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa kukang dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan.
 
"Atas dasar itu kukang tersebut dilepasliarkan di kawasan SM Barumun. Lokasi ini dipilih menjadi lokasi pelepasliaran mengingat SM Barumun merupakan habitat kukang dan satwa liar lainnya," katanya.
 
Ia mengapresiasi Azam yang memiliki kesadaran dan kepeduliannya telah menyelamatkan kukang dari perladangan penduduk dan segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk dilepasliarkan.
 
"Semoga nantinya kukang ini dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembangbiak secara alami di habitatnya," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021