Personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pemuda yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pahlawan, Kota Pematang Siantar.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Iptu Rusdi Ahya, Selasa (7/9), mengatakan kedua pemuda yang diamankan itu yakni ZZ (26) dan HL (24) warga Kecamatan Siantar Timur.

Ia menyebutkan, kedua orang itu diciduk petugas di Pematang Siantar pada Minggu (5/9) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pemuda menjual sabu.

Baca juga: Polisi identifikasi perampok bersenjata yang satroni toko emas di Medan

Selanjutnya petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di atas sepeda motornya.

"Kemudian personel Satres Narkoba mendekati untuk melakukan penangkapan, namun saat itu terlihat ZZ membuang satu buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah," ujarnya.

Ternyata gulungan tisu itu berisi empat paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,72 gram. Selain itu dari kantong celana belakang ZZ diamankan satu unit handphone dan uang kontan Rp100.000 hasil penjualan narkoba. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dari tangan HL.

Saat ditanya petugas mengenai narkoba itu, kedua tersangka mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli di Desa Pabatu, Kota Tebing Tinggi.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilalkukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021