Menindaklanjuti surat Bupati Tapanuli Selatan Nomor 005/5534/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal undangan pendataan orang asing di wilayah Tapanuli Selatan, petugas Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut langsung melakukan gerak cepat.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, DR Saroha Manullang kepada ANTARA, Sabtu (4/9), mengatakan, sebanyak tiga orang petugas terbaiknya dari Kantor Imigrasi Sibolga diturunkan ke Tapsel untuk berkolaborasi dengan Tim Pora di Tapanuli Selatan untuk melakukan pendataan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di PT Sinohydro dan PT NHSE.

“Dari data bulan Agustus 2021 yang disajikan oleh PT Sinohydro terdapat 143 orang TKA yang akan diperiksa dalam kegiatan pendataan dan pengawasan. Dari hasil pendataan di hari pertama Kamis (2/9), sebanyak 32 TKA warga negara China telah diperiksa dan didata,” ujarnya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Sibolga tinjau penerapan prokes PTM

Dari hasil pendataan itu kata Saroha, tidak ada ditemukan pelanggaran keimigrasian begitu juga pelanggaran lainnya. Hanya saja ditemukan kesalahan input data oleh pihak perusahaan.

“Di hari pertama pemeriksaan tidak ada ditemukan pelanggaran, sedangkan untuk sisanya akan kita informasikan lagi,” tambahnya.

Kasi Inteldakim Imigrasi Sibolga, Andi Febry Rinaldhi menambahkan, kesalahan input data yang dilakukan pihak perusahaan yaitu, penggunaan nomor paspor lama, padahal yang bersangkutan sudah memiliki paspor baru.

Pendataan terhadap TKA ini dilakukan dengan mengedepankan prokes yang ketat. Operasi terhadap TKA ini dihadiri langsung Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Sibolga, Andi Febry Rinaldhi, Wakil Kepala Badan Kesbangpol Tapsel dan anggota, Kasi Intel Kejaksaan Tapsel dan anggota, Tim Inafis, Satreskrim, Intelkam Polres Tapsel, Disdukcapil dan Disnaker Tapsel.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021