Pihak kepolisian membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang diterapkan di kota tersebut.
 
"Kita bersama aparat TNI dan Satgas COVID-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng, Sabtu (4/9).
 
Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi COVID-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

 
 
Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus COVID-19.

"Untuk itu kita gencarkan melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," katanya.

Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen COVID-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.

"Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar COVID-19," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021