Pengamat persampahan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Arief Marizki Purba, menyebut Pemkot Medan cukup serius mengatasi permasalahan sampah yang dari dulu belum terselesaikan.

"Pengadaan lahan sebagai TPA (tempat pembuangan akhir) Regional di Telun Kenas, sebelum dipilih pasti sudah melalui proses kajian dahulu," kata Arief di Medan, Jumat (3/9).

Saat ini, lanjutnya, diperkirakan Pemkot Medan telah membentuk tim untuk menjalankan TPA Regional di Telun Kenas untuk mengelola sampah.

Ia mengaku TPA Terjun di Medan Marelan masih menggunakan sistem "open dumping", dan menjadi salah satu pemicu mengantarkan Kota Medan meraih predikat kota terjorok 2019.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat juga membuktikan keseriusan Pemkot Medan.

"Di sekitar tempat tinggal saya, kini lebih bersih dan rapi akibat rutinitas petugas kebersihan mengangkut sampah. Ini sangat baik sekali. Analisis dan pelaksanaannya, juga sangat baik," ungkapnya.

Melihat upaya dan kebijakan yang dilakukan, Arief optimistis bahwa Pemkot Medan akan keluar dari predikat kota terjorok.

"Berbagai hal yang dilakukan Pak Wali beserta jajaran dan sudah satu visi dalam penanganan sampah, pasti akan memberikan hasil yang baik. Target Adipura untuk Kota Medan harus diraih," harapnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021