Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas ( Palas), kembali membuka peluang pengusulan bagi para pelaku usaha mikro warga masyarakat Palas terdampak Covid-19, untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpers Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kemenkop dan UKM.
Penerimaan pendaftaran berkas pengusulan calon penerima BPUM tersebut, dimulai hari ini (Jumat, 3 September 2021). Dan akan ditutup pada tanggal 10 September 2021, hari Jumat depan.
"Pembukaan pendaftaran berkas pengusulan calon penerima BPUM itu, tindak lanjut dari surat edaran Kemenkop RI tertanggal 01 September, hari Rabu kemarin".tutur Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Gojali SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021) sore.
Baca juga: PAMK beraudensi dengan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan
Adapun persyarakat calon penerima BPUM itu, sambung Gojali, pelaku usaha mikro, harus melengkapi berkas foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, surat keterangan berusaha dari lurah atau kepala desa, foto pelaku usaha di depan lokasi tempat usaha, nomor telpon genggam atau handphone aktif dan satu lembar materai Rp 10.000.
Disampaikan Gojali sebelumnya, pengususlan calon penerima BPUM tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro yang berstatus ASN, TNI/ POLRI, dan pegawai BUMN. Juga penerima program KUR, serta masyarakat pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan program BPUM pada tahun 2020 lalu.
"Semoga seluruh usulan kita nanti dapat diterima, hingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha warga masyarakat Palas kedepan. Serta dapat mendukung visi misi bapak Bupati Palas H Ali Sutan Harahap dan pak wakil Bupati drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu, mewujudkan masyarakat Palas yang BERCAHAYA ( Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya)".harap Gojali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Penerimaan pendaftaran berkas pengusulan calon penerima BPUM tersebut, dimulai hari ini (Jumat, 3 September 2021). Dan akan ditutup pada tanggal 10 September 2021, hari Jumat depan.
"Pembukaan pendaftaran berkas pengusulan calon penerima BPUM itu, tindak lanjut dari surat edaran Kemenkop RI tertanggal 01 September, hari Rabu kemarin".tutur Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Gojali SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021) sore.
Baca juga: PAMK beraudensi dengan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan
Adapun persyarakat calon penerima BPUM itu, sambung Gojali, pelaku usaha mikro, harus melengkapi berkas foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, surat keterangan berusaha dari lurah atau kepala desa, foto pelaku usaha di depan lokasi tempat usaha, nomor telpon genggam atau handphone aktif dan satu lembar materai Rp 10.000.
Disampaikan Gojali sebelumnya, pengususlan calon penerima BPUM tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro yang berstatus ASN, TNI/ POLRI, dan pegawai BUMN. Juga penerima program KUR, serta masyarakat pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan program BPUM pada tahun 2020 lalu.
"Semoga seluruh usulan kita nanti dapat diterima, hingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha warga masyarakat Palas kedepan. Serta dapat mendukung visi misi bapak Bupati Palas H Ali Sutan Harahap dan pak wakil Bupati drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu, mewujudkan masyarakat Palas yang BERCAHAYA ( Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya)".harap Gojali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021