Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat, menangkap tersangka Yudi Handoko (28) warga Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, ditangkap karena mencuri handphone.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (30/8).

Dimana sebelumnya korban Fitri Handayani warga Jalan Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, kehilangan satu unit handphone merk Oppo A15 warna warna hitam dinamis senilai Rp2.600.000.

Baca juga: Kapolres Langkat ltinjau vaksinasi di Lapas Pemuda Hinai

Dimana korban berjualan di Pajak Baru Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar Kec.lamatan Tanjung Pura dan meletakkan satu unit handphone merk Oppo A15 di dalam kios dalam keadaan aktif. 

Sekira 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik korban dan berpura-pura hendak membeli ayam potong dan masuk ke dalam kios.

Ketika korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat handphone miliknya dan memeriksa tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi tanpa membawa pesanannya.

Korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang dan diterima oleh seseorang yang mengaku anggota Polri dan menyatakan diamankan dari pelaku, kemudian korban menuju Polsek Tanjung Pura memeriksa HP yang diperlihatkan oleh anggota Polri.

"Setelah diperiksa benar bahwa handphone tersebut adalah milik korban, kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Pura dan benar bahwa laki-laki tersebut adalah laki-laki yang datang ke kios milik korban beberapa saat sebelum korban sadar handphone miliknya telah hilang," kata Joko Sumpeno.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021