Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dalam instruksi Bupati Tapteng Nomor 440/3057 ditegaskan, bahwa PPKM Mikro di Kabupaten Tapanuli Tengah diperpanjang sampai dengan 6 September 2021 dan masuk dalam kategori level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.

Demikian disampaikan Diskominfo Tapanuli Tengah kepada wartawan di Pandan, Kamis (26/8).

Baca juga: 237 penyapu jalan terima bantuan sembako dari Bupati Tapteng

Dijelaskannya, bahwa Instruksi Bupati itu langsung diteruskan ke tingkat Kecamatan, Keluarahan, Desa yang ada di Tapteng, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dalam instruksi Bupati itu dijelaskan, bahwa dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PandemiCoronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, maksimal 62% sampai dengan 100%.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pelaksanaannya 75% Work From Home (WFH) dan 25%  Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021