Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengembangkan kasus penangkapan MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu-sabu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (24/8), membenarkan kasus narkoba tersebut masih terus dikembangkan penyidik Diresnarkoba Polda Sumut.

Ia menyebutkan, petugas juga menyelidiki pemilik barang 13 kg sabu-sabu itu warga Aceh.

Baca juga: Kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu ditahan di Polda Sumut

"Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut menyelidiki jaringan narkoba MA," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu-sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penangkapan terhadap kurir narkoba itu di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8) malam.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu-sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Kemudian rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu-sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa sabu-sabu tersebut dibawa seorang pria, warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian petugas melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pemuda tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu, ditemukan 13 kg sabu-sabu yang dikemas terpisah.

Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu-sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021