Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan dari hasil pendataan yang dilakukan, belum ada perusahaan di Tebing Tinggi yang melakukan PHK krpada karyawannya  akibat pandemi COVID-19. 

Hal ini disampaikan wali kota, Senin (16/8) di rumah Dinas Jl.Sutomo Tebing Tinggi. 

Pemkot Tebing Tinggi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan telah melakukan pendataan tenaga kerja yang terdampak COVID-19 dengan 15 Perusahaan di Kota Tebing Tinggi yang sudah didata. 

"Pemkot Tebing Tinggi telah melakukan pendataan ke beberapa perusahaan di di Tebing Tinggi untuk melihat apakah ada tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK karena penerapan PPKM di Kota Tebing Tinggi ini.

Dari 15 perusahaan yang di data, tidak ada satupun perusahaan yang memberhentikan tenaga kerjanya. Ini patut kita apresiasi karena perusahaan terus berupaya untuk tidak mengambil langkah PHK ke karyawannya di masa pandemi COVID-19 ini

Pendataan tenaga kerja ini akan terus dilanjutkan secara bertahap agar Pemkot Tebing Tinggi bisa mengambil langkah tepat untuk antisipasi penurunan sektor ekonomi akibat pandemi COVID-19 . 

"PPKM merupakan langkah yang harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 , tetapi sektor ekonomi juga sangat penting untuk diperhatikan. 

Baca juga: Truk angkut biji sawit terguling di Tebing Tinggi

Untuk itu Pemkot Tebing Tinggi akan melanjutkan pendataan ke perusahaan lain, untuk melihat kondisi ekonomi  secara lebih detail agar bisa membentuk kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kondisi di Kota Tebing Tinggi di masa pandemi COVID-19 ini,ujarnya

Diketahui ada 15 perusahaan yang telah dilakukan pendataan antara lain PT. Batanghari Tebing Pratama, Kopi Dolok Cab. Ramayana, PT. ADEI CRI, PT. Bank Sumut Cab. Tebing Tinggi, KSP CU Makmur Bersama, PT. Darmasindo Intikaret, House of Beauty dr. Rina.

Pondok Bakso Mataram, Hotel Amanda Tebing Tinggi, STIE Bina Karya, KSP CU Mandiri, Ramayana Tebing Tinggi, PT. Jco Donut & Coffe, KFC Box Tebing Tinggi dan RS Chevani.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021